Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia 1 DPO

83

RADARINDO.co.id-Pekanbaru : Polda Riau menangkap dua orang pelaku terkait pengiriman Pekerja Migran lndonesia (PMI) gelap (ilegal) ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, para pelaku itu yakni ES alias EP warga Rupat dan wanita berinisial SS warga Dumai serta ZP yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : UPT SDN 020 Pangkalan Baru Siak Hulu Masih Ada Bangunan RKB Terbuat Dari Kayu


Sunarto menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 Speedboat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau, Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 18.45 Wib.

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya 1 kapal pompong dan 1 speedboat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia,” Ujar Sunarto pada saat gelar konferensi pers Jumat (20/05/2022).

Pelaku ZP alias BK, sambung Sunarto, diketahui juga sebagai pemilik pompong dan Speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia.
Saat penyergapan ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri.

Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP, bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang Speedboat (Tekong darat).

“Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau,” kata Sunarto.

Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 17.20 Wib.

Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai.

SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung dsebuah rumah kosong yang berada ditengah hutan.

Di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian 3 orang merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.

Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

Ia menerima upah antara Rp5 -Rp13 juta sesuai arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat, kata Sunarto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca juga : Singapura Yang Angkuh Harus Diberi Pelajaran

Sunarto minta kepada para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya, tegasnya.

Sejumlah pihak memberi apresiasi kinerja Polda Riau yang berhasil menangkap pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap. (RD/RLS/SM)