SUMUT  

Polda Sumut Bongkar “Pabrik” Dokumen Palsu Kenderaan

RADARINDO.co.id – Medan : Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membongkar “pabrik” atau tempat pembuatan dokumen palsu untuk berbagai kenderaan, termasuk mobil mewah jenis Mini Cooper, di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Dari pengungkapan jaringan sindikat yang tidak hanya beraksi di Sumut, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya itu, Polisi turut mengamankan sembilan unit Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan 60 Unit Bus Listrik Kota Medan Rp134 Miliar Disorot

Sebanyak 11 orang ditangkap dalam pengungkapan ini. Yakni, Janfrisa Sembiring (36), Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Jui Vernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, sindikat ini beraksi di beberapa provinsi. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mencetak dokumen-dokumen kenderaan, seperti STNK dan BPKB palsu.

“Kejadian ini bukan cuma satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya,” kata Whisnu saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (05/5/2025).

Saat beraksi, para tersangka memiliki peran yang berbeda, ada yang membuat dokumen palsu, pemilik bengkel mobil, distributor, debt collector, perantara, dan pemesan.

Sementara, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan bermula pada 11 Maret 2025. Mulanya, polisi mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Km 14, Kota Medan, dijadikan tempat memproduksi STNK dan BPKB palsu.

Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap Janfrisa, yang merupakan pelaku utama. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah hampir 3 tahun menjalankan bisnis haram pemalsuan dokumen tersebut.

“Dari satu dokumen STNK dan BPKB yang diperjualbelikan, dia (mematok) harga Rp750.000 sampai Rp 4 juta tergantung dari jenis kenderaannya,” ujar Sumaryono.

Sejauh ini, kata Sumaryono, total sudah ada 700 dokumen palsu yang dibuatnya dan tersebar di seluruh Indonesia. Lalu dari rangkaian penyelidikan sindikat ini, kata Sumaryono, ada 3 klaster bagaimana cara sindikat ini beraksi.

Klaster pertama yakni pemilik bengkel mobil Mini Cooper bernama Muhammad Tebri. Pelaku Tebri berperan merakit mobil Mini Cooper antik sesuai pesanan dari pelanggannya.

Pelaku memesan suku cadang dari berbagai daerah, termasuk negara Malaysia, tanpa izin untuk membuat mobil Mini Cooper rakitan. “Setelah dirakit, maka yang bersangkutan memesan dokumen, yaitu berupa dokumen STNK dan BPKB untuk digabungkan kepada kenderaan tersebut, baru dijual kepada konsumen,” ujar Sumaryono.

Klaster kedua yakni pemilik kenderaan yang mempunyai BPKB, namun tidak punya STNK. Selanjutnya, klaster ketiga yakni para debt collector yang mengambil mobil sitaan nasabah, namun tidak diberikan kepada leasing. Selanjutnya, mereka memesan dokumen palsu ke Janfrisa lalu menjualnya ke konsumen lain.

Baca juga: Bus ALS Alami Kecelakaan, 12 Orang Meninggal Dunia

“Klaster debt collector ini ada kami amankan dari Pekanbaru, Riau. Mereka mengambil mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen,” tandas Sumaryono.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 25 mobil, dimana sembilan diantaranya adalah Mini Cooper yang masih dalam proses perakitan. Polisi juga mengamankan satu unit sepedamotor dengan dokumen palsu. Kenderaan itu disita dari Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. (KRO/RD/Komp)