RADARINDO.co.id – Medan : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara (Sumut), menyoroti dugaan korupsi pengadaan bus listrik Kota Medan.
Pasalnya, dianggap ada kejanggalan dalam pelaksanaan layanan dan anggaran tambahan pada proyek tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara dari total pagu Rp134 miliar.
Baca juga: Ini Daftar Pejabat BUMN Terjerat Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1 Kuadriliun
Sekretaris LSM LIRA Sumut, Andi Nasution menyebut, 60 unit bus listrik yang beroperasi di Medan diketahui dimiliki oleh PT Kalista Nusa Armada, anak perusahaan PT Indika Energy Tbk, yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan bermotor listrik.
“Yang jadi sorotan kami, PT Kalista adalah pemilik bus dan juga membangun stasiun pengisian kenderaan listrik sendiri, namun kenapa Pemko Medan justru menganggarkan belanja layanan angkutan melalui skema Buy The Service (BTS) kepada PT Bigbird Pusaka sebesar Rp91,9 miliar dari total pagu anggaran Rp134 miliar,” ujarnya, Selasa (06/5/2025).
Menurut Andi, Bigbird dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa sewa kenderaan, termasuk bus dan sopir, sebagaimana tercantum dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Andi juga mempertanyakan mekanisme penunjukan Bigbird sebagai operator BTS, serta keterkaitan peran antara Bigbird dan Kalista.
“Bagaimana hubungan bisnis antara Bigbird sebagai operator dan Kalista sebagai pemilik bus?. Apa keuntungan Kalista dalam kerjasama ini, dan bagaimana pertanggungjawaban kebijakan dari pihak Pemko Medan?,” ujar Andi.
LIRA juga menyoroti sejumlah anggaran tambahan, termasuk belanja untuk perangkat tap on bus dan jasa settlement serta rekonsiliasi data pembayaran BTS sebesar Rp2,2 miliar, yang disebut-sebut untuk 80 unit bus listrik.
“Ada kejanggalan lagi dan menimbulkan tanda tanya baru. Sebenarnya, jumlah bus dalam skema BTS ini 60 atau 80 unit?. Belum termasuk pula anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk pendampingan pelaksanaan BTS oleh PT Surveyor Indonesia,” sebutnya.
Baca juga: Bus ALS Alami Kecelakaan, 12 Orang Meninggal Dunia
Andi mengaku telah menyampaikan pertanyaan langsung kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, terkait dasar dan kriteria pelaksanaan skema BTS tersebut. Namun belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, belum terkonfirmasi terkait pengadaan bus listrik Kota Medan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp134 miliar. (KRO/RD/Trb)