Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg

56

RADARINDO.co.id – Medan : Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Aceh Besar berinisial OR (30) di Jalan Sisingamangaraja Medan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkannya di Kota Medan dan sekitarnya.

Baca juga : Warga Mekatani Marindal I Lakukan Perlawanan di PN Lubuk Pakam

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Tim Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver nopol BK 1875 ZM.

“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.

Baca juga : Terkait Penebangan Pohon Jati, Camat Sei Suka Terkesan “Ogah” Dikonfirmasi

“Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan Yuki Simpang Raya. Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu,” ungkapnya. Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, personel langsung mengamankan OR. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta. (KRO/RD)