RADARINDO.co.id-Deli Serdang: Warga Mekatani Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menghadiri sidang Derden Verset (perlawanan hukum) atas kasus tanah gugatan antara penggugat Haromaini, berdomisili Pekanbaru, Riau dengan warga Mekatani (tergugat), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/06/2023).
Baca juga : Terkait Penebangan Pohon Jati, Camat Sei Suka Terkesan “Ogah” Dikonfirmasi
Sebanyak 11 orang mewakili warga Mekatani menghadiri persidangan kasus gugatan. Bahwa terdapat beberapa orang warga pemilik tanah yang tidak masuk dalam gugatan sebelumnya.
Sebanyak 4 orang warga dihadirkan sebagai saksi diantaranya bernama Muhammad Ismail, Cut Faridah Hanum, Petrus dan Sihabutar. Kepada hakim para saksi mengatakan mereka telah menempati atau menguasai tanah tersebut sejak tahun 2003. Namun namanya tidak dimasukkan dalam gugatan yang diajukan Harmaini sebelumnya.
Baca juga : Hingga Mei 2023, Dana Pungutan Sawit Terkumpul Rp186,6 Triliun
Sementara itu, Petrus dan Sihabutar menjelaskan bahwa areal yang disengketakan itu pada tahun 2000 masih ada tanaman pohon coklat yang diasumsikan tanah tersebut masih aktif dikelola PTPN II Tanjung Morawa.
Warga Mekatani berharap PTPN II bisa memberikan kesaksian pada gelar sidang berikutnya pada tanggal 4 Juli 2023. Karena pada hakekatnya tanah yang dipersengketaan tersebut adalah tanah Eks HGU PTPN II.
Hal yang sama dikatakan dr Djodi yang meminta Gubernur Sumatera Utara dan PTPN II agar secara objektif melihat persoalan tanah yang dikuasai warga Mekatani Marindal I. Dimana warga sudah menempati dan bertempat tinggal selama lebih kurang 20 tahun. Sesuai surat keterangan penguasaan fisik dari Kepala Desa Marindal. (KRO/RD/TIM)