RADARINDO.co.id-Medan : Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggerebek kampung narkoba di Dusun VI, Jalan Jermal XV, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga : Kapolres Sergai Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Di lokasi, Polisi menemukan puluhan alat hisap sabu, mancis, mesin judi, ganja dan sabu-sabu siap pakai. Begitu merangsek ke area kumuh ini, Polisi langsung mengamankan dan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada, Rabu (27/12/2023) kemarin. Ini merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan.
Dari penggerebekan itu diamankan empat orang diduga pengedar narkoba diantaranya YS, dengan barang bukti sabu seberat 1,38 gram, AJ barang bukti sabu 0,56 gram, A sabu 0,54 gram dan RS 0,5 gram.
“Melaksanakan penggrebekan dan penangkapan terhadap 4 orang tersangka pengedar narkoba,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023), melansir tribunmedan.com.
Baca juga : Viral, Pria di Medan Minta Minum Sambil Todongkan Sajam
Selain empat orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, personel juga mengamankan ganja kering siap pakai sebanyak 38 bungkus. Ganja kering ini sudah disiapkan dibungkus kecil-kecil untuk mempermudah pembelinya.
Kemudian, Polisi juga melakukan tes urine terhadap 10 orang di lokasi dan hasilnya positif narkoba. Selain itu, Polisi juga mengamankan 45 mesin judi jackpot dan 1 mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Sementara itu, 23 sepeda motor juga diamankan karena diduga ditinggal pemiliknya ketika Polisi datang. “Semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Lengkapnya akan segera disampaikan,” terangnya. (KRO/RD/Trb)







