RADARINDO.co.id-Medan: Dalam komprensi pers yg di gelar Polda Sumatera Utara di halaman belakang memaparkan hasil dari tangkapan dan sekaligus memusnakan narkoba dengan mesin pemusna narkoba.
Dalam acara tersebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu, Pil ekstasi dan ganja, Selasa (16/11/2021).
Baca juga : PTPN IV Kebun Panai Jaya Labuhanbatu Serahkan Bantuan Bina Lingkungan
Kapolda didampingi Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi , Kepala BNN, Pangdam l BB yang diwakilkan, Wakajati, dan elemen lainnya mengatakan tindak pidana peredaran dan Perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara di tangani oleh teman-teman dari Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pengungkapan peredaran narkoba yaitu tindak pidana narkotika periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yang yg berhasil di ungkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Sumut dan jajaran BNN provinsi.
Di mana dalam periode tersebut berhasil mengungkap peredaran narkoba yaitu 3 kasus narkotika, dengan 5 tersangka yang di hadirkan dalam paparan tersebut.
Dari hasil menangkap ke 5 tersangka tersebut kita berhasil menyita sabu-sabu seberat 122 kilo atau 122650 gram.Masuknya melalui jaringan Malaysia – Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan.
Kopolda juga menyampaikan akan memusnakan narkoba yang disita dari hasil tangkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021.
Jumlah seluruh kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, dengan tersangka 40 orang.
Pada kesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 kilo, sabu pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram.
Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya beragam.
Baca juga : Tim Satgas Covid-19 Tebing Tinggi Turun ke Kelurahan
Mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolda berpesan mari kita sama sama memerangi peradaran narkoba karena merusak bangsa khususnya generasi muda imbaunya. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)