RADARINDO.co.id – Langkat : Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, berinisial SA dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat berinisial ED, serta Kasi Kesiswaan Bidang SD berinisial AS, sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Tertimpa Peti Kemas, Sekeluarga Tewas
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
Tetapi katanya, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan dengan status tersangka, bukan lagi saksi. Namun demikian, Hadi belum membeberkan kapan mereka diperiksa dan apakah akan langsung dipenjarakan.
“Saat ini penyidik tengah mengagendakan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Hadi Wahyudi, Jum’at (13/9/2024), mengutip tribunmedan.
Dalam kasus ini, diketahui ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya adalah Kepala SDN 055975 Pancur Ido berinisial AW dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat berinisial RN.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan, Pelaku Mantan Suami
Hadi menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu. Setelah menemukan cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat. Laporan itu dibuat oleh para guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut. (KRO/RD/Trb)