Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Ban Pecah, 3 Pelaku Ditangkap

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korbannya yang mengalami ban kendaraan pecah (oleng) di Kabupaten Deli Serdang.

Tiga orang pelaku bersama puluhan unit sepedamotor diamankan dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba itu.

Baca juga: Ketahui Apa Itu ‘AI’

Ketiga pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut yakni Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) warga Tanjung Morawa, serta MF (19) dan Muhammad Arief (47) warga Kecamatan Medan Denai.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, awalnya personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan kasus kejahatan yang menimpa korban berinisial IM di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Oktober 2025 lalu.

“Berdasarkan laporannya korban mengaku saat melintas di TKP dipepet pengendara motor sambil berkata bahwa ban kendaraanya oleng. Mendengar itu korban pun memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan,” katanya didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, kepada awak media, Selasa (04/11/2025).

Setelah korban memberhentikan kendaraannya, para pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada saat bersamaan, salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepedamotor korban,” terangnya.

Ricko mengungkap, kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polresta Deli Serdang dan ditindaklanjuti personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Beberapa hari melakukan penyelidikan, personel mendapati dua orang pria sedang mengendarai sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan hendak melakukan aksi kejahatan di Jalan Arteri Kualanamu. Lalu personel di lapangan bergerak cepat melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kedua pria yang diamankan adalah Josep Ferry Fernandos L Tobing dan MF. Saat diinterogasi, keduanya mengakui sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual kendaraannya kepada penadah.

“Berdasarkan data yang didapat, ternyata kedua pelaku ini sudah 32 kali beraksi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya 12 TKP di Jalan Arteri Kualanamu,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Arief yang berperan menjualkan kendaraan hasil tindak kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.

“Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, disita barang bukti puluhan sepedamotor hasil tindak kejahatan,” sebut Ricko.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-64 Bank Sumut

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ferry Fernandos L Tobing berperan membawa kabur sepedamotor korban. MF berperan sebagai lodes (dibonceng), dan pelaku Muhammad Arief berperan menjual hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kejahatan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *