RADARINDO.co.id – Aceh : Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan. Modusnya, para pelaku mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah.
Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial HR (24), MI (22) dan HD (22). Ketiga pelaku yang merupakan warga Pidie dan selama ini menetap di wilayah Aceh Besar, diamankan di Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/11/2024) lalu.
Baca juga: Akibat Kecanduan Judi Online, Hampir 100 Orang Nginap di Rumah Sakit
Penangkapan ketiganya dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh usai mendapatkan informasi adanya penjualan BBM oplosan di Banda Aceh. Setelah diselidiki, polisi akhirnya memberhentikan mobil Grandmax dengan nopol 9213 CV.
“Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, melansir detiksumut, Sabtu (16/11/2024).
Setelah mengamankan pengemudi mobil tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diduga jadi tempat mengoplos BBM. Di lokasi, polisi menyita sejumlah jerigen serta tandon berisi Pertalite murni, jerigen berisi minyak campuran, mesin pompa dan barang bukti lainnya.
Fadillah menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Aceh Timur, kemudian menjualnya ke pedagang kecil yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Baca juga: Atraksi Brimob Polda Sumut Lawan Kejahatan Bikin Pukau Penonton
“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jerigen ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” ujar Fadillah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)