ACEH  

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Aceh

RADARINDO.co.id – Aceh : Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Baca juga: Sekongkol Pada Tender Pengadaan EMU Kereta Cepat, Dua Perusahaan Didenda

Kasus “lendir” tersebut terbongkar setelah polisi menangkap salah seorang yang diduga sebagai mucikari berinisial RS (40). Dari tangan RS, Polisi menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku.

“Petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, dari sanalah kita tahu melibatkan korban dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Hasil pengembangan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Aceh Selatan mengarah pada dua pelaku lainnya, yaitu NN (27) yang bertugas mengantar korban, serta NI (35) sebagai pemesan korban.

“Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepedamotor,” ujar Agustian.

Baca juga: Proyek Drainase dan Tanggul di Belawan Tuai Kritikan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/KM)