RADARINDO.co.id – Jakarta : Terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta-Bandung High-Speed Railways, dua perusahaan dikenakan sanksi denda.
Dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp2 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nilai proyek pengadaan itu sekitar Rp70,3 miliar.
Baca juga: Proyek Drainase dan Tanggul di Belawan Tuai Kritikan
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan, Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis, Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi, Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High-Speed Railways ini bersumber dari laporan masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dua terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High-Speed Railways. Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, melalui pengangkutan laut.
Yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ke Depo Tegalluar, Bandung, dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.
“Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan kerjasama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo, dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (24/7/2025).
Kedua terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif.
“Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa,” kata Deswin.
Dalam sidang itu, majelis komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan, serta fasilitasi Terlapor I atas Terlapor II melalui penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan dokumen tender.
Terlapor II melakukan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung serta mendapatkan manfaat dari persekongkolan melalui komunikasi awal dengan Terlapor I.
Tindakan para terlapor merupakan bukti bahwa para terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam dokumen tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang mengistimewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca juga: Satgas Pangan Naikan Status Kasus Beras Oplosan Jadi Penyidikan
Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan. (KRO/RD/Komp)







