Polisi Buru Mahasiswa Unpri yang Diduga Sebarkan Hoaks Soal Temuan Mayat

113

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan, memburu enam pria yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan atas dugaan menyebarkan berita hoaks soal penemuan mayat.

Keenamnya dilaporkan oleh Aliansi Advokat Sitop Hoaks karena dianggap bikin kegaduhan dan diduga menyebarkan hoaks.

Baca juga : Audiensi Ditolak Pangulu Nagori Perasmian, Ini Kata PK KNPI Dolok Silou

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih dalam penyelidikan. “Laporannya sudah kami terima, sekarang tim penyelidik sedang menindaklanjutinya,” kata Fathir, Senin (18/12/2023) melansir tribunmedan.com.

Dikatakan Fathir, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap keenam orang tersebut untuk dimintai keterangannya perihal video penemuan mayat di Unpri yang beredar luas hingga viral.

“Itu salah satu yang perlu kita dalami, mereka bilangnya itu boneka. Tapi kenyataannya jenazah, makanya itu kita dalami dan minta klarifikasi sama yang bersangkutan yang bikin video itu,” sebutnya.

Sebelumnya, enam mahasiswa Unpri Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dianggap menyebar berita bohong soal mayat di lantai 9 kampus. Mereka juga dianggap membuat gaduh karena seusai menyebarkan video mayat di dalam boks biru lalu membuat video klarifikasi kalau apa yang mereka rekam dan sebarkan merupakan boneka.

Baca juga : Dugaan Politik Uang, Caleg Bagi-bagi Duit Rp150 Ribu/Orang

Belakangan, baik Universitas Prima Indonesia dan Polda Sumut menyatakan itu merupakan jenazah manusia alias cadaver atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.

Laporan dilayangkan oleh Fajar, dari aliansi advokat Sitop Hoaks pada, Jum’at (15/12/2023) lalu. Menurut Fajar, akibat ulah para mahasiswa Unpri yang diketahui salah satunya bernama Herianto, masyarakat dibuat gaduh. Fajar menyebut, enam mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang informasi elektronik teknologi. (KRO/RD/TRB)