RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, menggelar aksi unjukrasa didepan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (28/5/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Sumut, untuk memeriksa dan memenjarakan oknum anggota DPRD Sumut berinisial F yang dilaporkan seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) ke Polda Sumut terkait dugaan kekerasan seksual.
Baca juga: Perempuan 14 Tahun Tewas Dicekik, Mayatnya Dirudapaksa
Koordinator aksi, Eka Armada Danu Samtala, dalam orasinya menyebut, F sudah mencoreng kehormatan DPRD dan mempermalukan warga Sumatera Utara.
“Lebih lagi Indonesia negara berketuhanan, dan ini membuat malu masyarakat Sumatera Utara. Kita meminta segera periksa dan tangkap,” tegas Eka, melansir tribunmedan.
Mereka juga meminta badan kehormatan DPRD Sumut memberikan sanksi tegas. Jika perlu memberhentikan F. “Kita meminta badan kehormatan dewan DPRD memberikan sanksi tegas. Bila perlu memberhentikan,” ucapnya.
Sebelumnya, F dilaporkan ke Polda Sumut oleh SNL atas kasus dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.
SNL yang berprofesi sebagai marketing bank swasta itu mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak oknum anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat tersebut.
Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.
Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SNL yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke F.
Saat penawaran tersebut, SNL dan F berkenalan hingga bertukar nomor handphone. Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi, serta F sempat mengajak SNL ke Jakarta, namun ditolak.
Lalu pada 27 Januari, F menjemput SNL mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan. Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Menurut Reza, SNL mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya. Selain itu, F juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali. “Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” terangnya.
Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.
Baca juga: Polisi Bekuk 5 Pelaku Begal di Medan, 1 Tersangka Dilumpuhkan
Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada F, lalu pada 2 Maret keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SNL.
Disini F memaksa korban untuk berhubungan badan kembali hingga diduga menjambak rambut, serta mencekiknya. SNL bercerita, hubungan badan pada 2 Mei lalu, terjadi karena dia dipaksa.
Usai pertemuan terakhir di 2 Mei, SNL sempat mengejar pertanggungjawaban ke F, tapi ternyata malah diblokir. SNL mengaku baru pertama kali berhubungan seksual, yakni dengan F. Hal itu ia yakini ketika mereka berhubungan pada bulan Januari, keluar darah hingga mengotori selimut hotel. (KRO/RD/Trb)







