RADARINDO.co.id – Langkat : Kapolri hendaknya mengambil sikap tegas terhadap kasus hukum diatas lahan kebun kelapa sawit di hutan Suaka Margasatwa seluas 210 ha di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang disita Kejatisu lebih kurang 105,9852 terdiri dari 60 bidang dititipkan ke pihak BKSDA 1 Sumatera Utara, pada 9 November 2022.
Desakan masyarakat Kabupaten Langkat kepada Kapolri segera membentuk tim investigasi sangat beralasan. Mengingat selain untuk menyelamatkan asset Negara. Selain itu, diduga terjadi praktek penjarahan buah sawit dan tanah oleh oknum suruhan tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Kapolri Diminta Tangkap Mafia di Kebun Sawit Diatas Hutan Suaka Margasatwa Langkat
“Masyarakat menduga adanya oknum mafia yang terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil sikap dan tindakan tegas, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi bentrok sesama kelompok,” demikian disampaikan sumber dengan tegas.
Bukan rahasia umum lagi, ada kekuatan kelompok tertentu yang sengaja menjatuhkan martabat wibawa Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian.
“Anehnya, Kepolisian setempat tidak berani melakukan tindakan. Padahal kabarnya, masyarakat sudah melaporkan hak tersebut beberapa tahun lau, agar dilakukan tindakan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Heranya, penjarahan TBS dan lahan oleh kelompok tertentu tidak tersentuh hukum terindikasi telah memberikan upeti selama bertahun-tahun. Sehingga jangan heran, kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut memang kebal hukum.
“Dan ini telah mencoreng corp atau institusi seolah-olah mafia hukum apabila tidak ada tindakan tegas. Ini harus dibuktikan dengan perbuatan bukan kata,” ungkapnya lagi.
Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara agar memberi atensi diatas lahan yang disita sesuai keputusan Ketua PN Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.
Apalagi beredar isu, bekas pemilik lahan sawit masih memiliki peran mengendalikan indikasi kecurangan. Aparat penegak hukum agar mengetahui bahwa kasus hukum diatas hutan Suaka Margasatwa seluas 210 ha di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, diduga melibatkan beberapa pihak serta dalang intelektual yang belum tersentuh hukum.
Menariknya kasus ini, Pidsus Kajati Sumut pernah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara.
Faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit dikelola oleh kelompok tani konon kabarnya berkedok Koperasi. Kalau mau jujur, Kepolisian justru lebih mudah untuk mengungkap kasus tersebut melalui koperasi yang sangkutan.
Sumber masyarakat Kabupaten Langkat yang memberikan data secara tertulis akan terus mendalami informasi tersebut secara objektif dan berimbang. Oleh karena itu, surat konfirmasi kepada Kapolri di Jakarta, dan Kapolda Sumut serta Kapolres Langkat akan segera disampaikan sehingga terwujud fakta dan keadilan.
Baca juga: Baru Usai Dikerjakan, Tanggul Senilai Rp2 Miliar Amblas
Selain itu, sumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menuding telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen negara diatas areal hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang konon kabarnya sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar.
“Saya sebagai masyarakat Kabupaten Langkat meminta usut perambahan kawasan hutan Suaka Margasatwa oleh oknum. Karena negara kita bukan negara mafia maka mafia harus diberantas tegas,” tulisnya.
Hingga berita ini dilansir belum ada pihak-pihak yang berkompeten yang bisa di konfirmasi. Bagaimana sikap Kapolri, apakah Kapolda Sumut berani mengusut mafia. Simak….(KRO/RD/01)