RADARINDO.co.id – Langkat : Masyarakat Kabupaten Langkat mengaku kecewa terhadap kondisi kebun sawit diatas hutan Suaka Margasatwa seluas 210 ha diduga menjadi ajang penjarahan oknum mafia.
Konon kabarnya, hutan suaka Margasatwa seluas 210 ha berlokasi di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lebih kurang 105,9852 terdiri dari 60 bidang dititipkan ke pihak BKSDA 1 Sumatera Utara, pada 9 November 2022 silam.
Baca juga: Rugikan Negara Rp7 Miliar, Lima Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Ditahan
“Anehnya, Kepolisian setempat tidak berani melakukan tindakan. Padahal kabarnya, masyarakat sudah melaporkan hak tersebut beberapa tahun lau, agar dilakukan tindakan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, penjarahan TBS dan lahan oleh kelompok tertentu diprediksi suruhan oknum tertentu dan hasil penjarahan sawit dibagi-bagi setiap minggu.
Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara agar memberi atensi lahan yang disita sesuai keputusan Ketua PN Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.
“Kami meminta bapak Kapolda Sumut agar menindak tegas kelompok yang terlibat penjarahan TBS dan tanah tersebut,” ungkapnya lagi.
Kebun sawit diatas hutan suaka Margasatwa seluas 210 Ha sangat menarik untuk ditelusuri siapa sebenarnya dalang intelektual dibalik kasus tersebut.
Apalagi Pidsus pernah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara.
“Bahkan yang tidak kalah menariknya lagi, lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja. Tanah tersebut adalah kawasan Hutan Suaka Margasatwa dan didalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha.
Baca juga: Inilah Pengelolaan Kredit Bank Mandiri yang Jadi Sorotan Publik
“Maka pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. Areal Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat. Apa ini harus dibiarkan,” ujar sumber dengan nada bertanya.
Untuk itu, peran media dan LSM agar jangan tutup mata. Disini ada kejahatan berkelompok secara terang-terangan. “Kapolri tidak boleh melakukan pembiaran. Bapak Kapolri harus membentuk tim khusus agar mafia diatas lahan tersebut segera diadili,” ungkap sumber. (KRO/RD/01)