RADARINDO.co.id-Psp: Tim khusus (Timsus) Polres Padang Sidempuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 22,5 Kg.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Timsus juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADH (36), warga Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan.
Baca juga : Masa Kerja Oky Berakhir, Pemkab Batu Bara Gelar Malam Perpisahan
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan tersebut, bermula.dari laporan masyarakat, Jumat (3/11/2023) yang menyebut ada seorang laki-laki akan mengirimkan ganja.
“Awalnya informasi masyarakat, laki-laki itu akan mengirimkan narkotika jenis ganja melalui salah satu bus angkutan umum dengan tujuan kota Jakarta,” jelas Kasat kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).
Kemudian, Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi Stasiun Bus tersebut. Setiba, di Stasiun Bus yang berada di sekitar Padang Sidempuan Selatan, Timsus langsung membuka sebuah paket mencurigakan yang ternyata berisi dua ball ganja.
“Isi dari paket tersebut, ternyata Dua Ball besar, kuat dugaan narkoba jenis ganja,” tambah Kasat.
Berdasarkan informasi, lanjut Kasat, pemilik paket tersebut beralamat di Desa Siloting, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua. Di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Timsus akhirnya menangkap pemilik paket yang tak lain adalah ADH di Rumahnya.
Baca juga : Pengurus KONI Batu Bara Dilantik, Bupati Harap Lahirkan Atlet Hebat
Saat menggeledah kamar ADH, Timsus menemukan kembali barang bukti berupa sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja.
“Sehingga, total berat keseluruhan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 22.500 gram,” terang Kasat.
Timsus juga mengamankan uang sebesar Rp600.000, yang kuat dugaan hasil transaksi barang haram tersebut. Kemudian, petugas menyita beberapa benda lain, seperti Lakban warna coklat, gunting, pisau, dan lainnya.
Kepada Timsus, ADH mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial PR, tinggal di Kampung Losung, kota Padang Sidempuan.
Kendati petugas berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang disebut oleh ADH, namun PRC lihai. Dan, keburu melarikan diri dari sergapan Timsus Polres Padang Sidempuan.
“Kini, yang bersangkutan (ADH-red) berikut barang bukti berada di Mako Polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)