Polisi Gerebek Gudang Oplos Pupuk Subsidi, 11 Orang Diamankan

RADARINDO.co.id – Banjarbaru : Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, melakukan penggerebekan sebuah gudang penyimpanan pupuk di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (23/4/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan bahwa gudang tersebut dijadikan tempat untuk pengoplosan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Kepergok Intip Pasutri Hubungan Intim, Pria Diusir Warga

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi mengatakan, saat digerebek, pihaknya menemukan 11 orang yang tengah bekerja mengoplos pupuk merek tertentu.

“Disana anggota menemukan kegiatan pengemasan yang dilakukan oleh 11 pekerja, semuanya langsung kita bawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” terangnya.

Amin mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya mengoplos pupuk, dengan cara memindahkan isi setiap karung pupuk merek tertentu yang harganya lebih murah ke karung pupuk yang lebih mahal. Hal ini dilakukan agar setiap karung pupuk yang telah dioplos bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Mereka mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah Merk Phosnka Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK Merk Mahkota yang menyerupai kemasan aslinya. Adapun harga pupuk Phosnka Max berkisar Rp100.000, sementara NPK Merk Mahkota berkisar di Rp300.000,” ungkap Amin.

Dari hasil pemeriksaan, pengoplosan pupuk subsidi ini telah dilakukan sejak 6 bulan lalu. “Kegiatan ini mereka lakukan sejak enam bulan yang lalu dan dilakukan satu kali dalam satu bulan,” jelas Amin.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari dalam gudang. Diantaranya, dua mesin genset, empat buah mesin jahit dan satu unit mobil truck yang biasa digunakan untuk mengangkut pupuk.

Baca juga: Kasus Dugaan Cekik Pramugari Dilimpahkan ke Polda Sumut

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan dendaRp 3 miliar. (KRO/RD/Komp)