HUKUM  

Kasus Dugaan Cekik Pramugari Dilimpahkan ke Polda Sumut

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pramugari Wings Air bernama Lidya Christine (28), dan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, resmi dilimpahkan Polres Nias ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini diambil demi mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan, mengingat aktivitas para pihak yang terlibat, baik terlapor, pelapor, maupun sejumlah saksi yang lebih banyak berada di Kota Medan.

Baca juga: Kejari Tetapkan Kabid PUPR Blitar Tersangka Korupsi Pembangunan Sabo Dam

“Intinya, untuk mempermudah proses penyelidikan sehingga perkara itu dapat segera selesai,” kata Revi, perwakilan dari Polres Nias, melansir kompas, Kamis (24/4/2025).

Insiden yang menjadi perhatian publik ini terjadi pada 13 April 2025 lalu, ketika pesawat Wings Air akan lepas landas dari Bandara Gunungsitoli menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Dalam penerbangan tersebut, Megawati Zebua duduk di kursi 19F dan membawa koper yang telah diberi label sebagai bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.

Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional penerbangan, pramugari mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo.

Namun, dalam situasi tersebut, Megawati diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap Lidya Christine, yang merupakan salah satu pramugari Wings Air.

Video insiden tersebut direkam oleh seorang penumpang dan kemudian viral di media sosial, hingga memicu reaksi luas dari publik.

Baca juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi saat pesawat hendak berangkat. Ia menegaskan bahwa pramugari hanya menjalankan prosedur keselamatan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak Wings Air masih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Megawati Zebua sendiri membantah tuduhan penganiayaan tersebut. (KRO/RD/Komp)