Polisi Klarifikasi Soal Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas yang Bongkar Dugaan Korupsi

RADARINDO.co.id – Jabar : Polda Jawa Barat buka suara soal penetapan tersangka terhadap TY, eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut.

TY ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pembacok Jaksa di Deli Serdang Ngaku Setor Rp138 Juta, Ini Tanggapan Kejagung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap TY bermula dari tindakannya setelah diberhentikan dari Baznas.

Meski telah dipecat, TY diduga tetap mengakses dan membagikan informasi internal yang tergolong dikecualikan kepada sejumlah instansi tanpa izin resmi.

“Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU,” kata Hendra, Senin (26/5/2025).

Hendra juga merespons kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai bahwa penetapan TY sebagai tersangka tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa pihak LBH hanyalah tim kuasa hukum tersangka, sehingga wajar jika mereka menyampaikan versi pembelaan. “LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, TY tidak ditahan. Hendra menegaskan bahwa TY masih memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan. Penentuan bersalah atau tidaknya akan menjadi ranah pengadilan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Selama Tiga Tahun di Sekretariat DPRD Medan Belum Terungkap

“Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan,” ujar Hendra.

Sebelumnya, TY melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. (KRO/RD/Komp)