RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi menangkap enam pelaku pungutan liar (pungli) berkedok koperasi Bapengkar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Para pelaku juga menyediakan dan mengutip parkir liar yang meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Baca juga: “Mafia Tanah” Pagar Beton Lapangan Sepakbola Sampali Berstatus HGU PTPN I
“Kami temukan praktik pungli berkedok koperasi yang dilakukan oleh para juru parkir,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43). Seluruhnya berprofesi sebagai juru parkir.
Berdasarkan pendalaman, para pelaku mematok tarif pungli dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. “Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ucap Nicolas.
Saat ini, para pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik. Ia menyebut, penindakan terhadap para pelaku pungli akan terus dilanjutkan demi menciptakan lingkungan pasar yang aman dan bebas pungli.
Baca juga: Perkara Komoditas Emas, 7 Terdakwa Dituntut 8 Hingga 12 Tahun Penjara
“Kami akan terus berusaha sampai praktik pungli di wilayah hukum Jakarta Timur dapat diatasi dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya. (KRO/RD/CNN)







