Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Petugas Saat Eksekusi Bangunan di Sampali

35

RADARINDO.co.id – Medan : Eksekusi bangunan di lahan eks PTPN, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan beberapa waktu lalu, mengakibatkan sejumlah petugas terluka karena diserang. Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).

Baca juga : Kejari Tanjungbalai Gelar Syukuran Peringatan Hari Adyaksa ke-64

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu. “Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” katanya, Senin (22/7/2024) malam.

Baca juga : Bupati Lantik Sekretaris Daerah Humbahas

Keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.

“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (KRO/RD)