Polisi Tangkap Pemulung yang Menculik Bocah 6 Tahun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pemulung bernama Iwan Sumarno (42) yang diduga menculik seorang bocah perempuan berinisial MA (6). Korban diculik pelaku di kawasan Gunung Sahari dan ditemukan selamat yang kemudian dikembalikan ke orangtuanya.

Usai ditemukan, bocah korban penculikan pemulung itu langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan, sedangkan pelaku penculikan langsung diamankan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga : Ketum Apresiasi Kepengurusan DPW Pujakesuma Bersatu Sumut

Polisi menjerat penculik tersebut dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto, dilansir dari cnnindonesia, Rabu (05/1/2023).

Gunarto memaparkan, penangkapan Sumarno berlangsung pada Senin malam. MA diduga diculik oleh Sumarno di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat korban tidak terlihat terpaksa untuk mengikuti si terduga pelaku. Selain itu, dari keterangan orang tua korban, juga diketahui bahwa terduga pelaku ternyata kerap datang ke kedai mereka selama tiga bulan terakhir.

Baca juga : Jelang Tahun Politik, Kapolres Jember Gandeng TNI dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan

“Jadi itu dugaan penculikan sebagaimana video yang beredar, jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, tidak ada ditemukan kekerasan seksual terhadap korban. Namun, Zulpan menyebut ada dugaan kekerasan fisik terhadap korban. Dia mengatakan ada tendangan di pinggang korban. (KRO/RD/CNN)