RADARINDO.co.id – Medan : Polisi Pakistan mengeksekusi dengan menembak mati seorang pria yang dipenjara atas tuduhan penistaan agama, Kamis (12/9/2024). Pria tersebut ditahan, Rabu (11/9/2024) di Quetta, ibu kota Provinsi Balochistan, setelah masyarakat melaporkan videonya menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Tahanan Tewas Dalam Sel, Kapolres dan Kasat Reskrim Bakal Diperiksa Propam
Tak lama setelah penangkapannya, sekitar ratusan orang menggeruduk kantor polisi tempat pria tersebut ditahan. Mereka mendesak polisi memindahkan tersangka ke kantor polisi lain atau menyerahkan dia ke tangan mereka untuk dihabisi. Seiring dengan desakan itu, seorang polisi pun menembak mati tersangka.
“Seorang polisi yang bertugas menyerang tersangka di dalam penjara dan menembak mati dia. Kami telah menangkap aparat tersebut dan mendaftarkan kasus pembunuhan terhadapnya,” kata Kepala Polisi Balochistan Moazzam Jah Ansari, seperti dikutip dari cnnindonesia, Jum’at (13/9/2024).
Baca juga: Diduga Hendak Maling, Leher Pria Terjepit Pintu Hingga Tewas
Diketahui, penistaan agama adalah hal yang sangat sensitif di Pakistan yang merupakan negara dengan mayoritas Muslim. Tuduhan-tuduhan tanpa bukti bisa meletupkan amarah diantara penduduk dan mengakibatkan pecahnya kekerasan. (KRO/RD/CNN)