HUKUM  

Polisi Ungkap Kasus LPG Oplosan Hingga Rugikan Negara Rp16,8 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Dari para tersangka, polisi menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.

Baca juga: Gadungan Tipu Polisi Asli, Ngaku Bisa Bantu Proses Mutasi

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari 2 TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Nunung menjelaskan, kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor LP52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR, polisi menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang isinya telah dipindahkan ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua mobil pick up, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku untuk pembukuan.

Sedangkan untuk kasus kedua, kasusnya teregister dengan nomor LP53 tanggal 19 Mei 2025, yang berlokasi di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Disini, lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BS, HP, JT, BK, dan WS.

“Kemudian kita sita 462 tabung gas. Alat yang digunakan yang juga kita sita ada tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, 8 regulator selang penyambung LPG, 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning,” ungkap Nunung.

Baca juga: Sakit Hati Pernah Diusir, Pria di Batu Bara Tega Tikam Temannya

Kesepuluh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar. (KRO/RD/Komp)