RADARINDO.co,id-Asahan: Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di duga jenis Shabu dan Pil Extasi di Desa Mendaris Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Senin (22/11/2021).
Baca juga : PTPN II Serahkan Kunci Rumah Perumahan Bumi Mandiri Bekala
Pelaku berinisial W.P.H (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kec. Paya Gakong Kab.Aceh Utara.Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil pengembangan seorang pelaku narkotika jenis ekstasi berinisial A.F.H yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH, MH melakukan penangkapan terhadap pelaku WPH.
Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku WPH ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu.”Dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres.
Baca juga : Pemuda Pancasila Sumut Desak Junimart Girsang Minta Maaf
Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.Sejumlah pihak menyabut baik kinerja Polres Asahan meringkus pengedar sabu- sabu (SS) dan ekstasi. (KRO/RD/DEDY)