RADARINDO.co.id – Batu Bara : Dibawah Pimpinan Kanit 1 Resum Iptu AH Sagala, Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara beserta anggota telah berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki Her warga Dusun III Desa Antara, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka didugakan telah melanggar Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang KUHP Pasal 365, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 09.00 Wib.
Baca Juga👉🏻Polda Sumut Paparkan Aksi Kejahatan Genk Motor di Medan
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
Pelapor (orang tua korban) menerima telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor karena tiba-tiba diserempet dan ditunjang oleh seorang laki – laki (pelaku) juga mengendarai sepeda motor dan merampas handphone milik kedua korban sebelum melarikan diri.
Mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet serta kehilangan handphone merek Vivo Y12 S warna Hitam dan Realmi C11 hingga mengalami kerugian Rp3.299.000, terang Akp Jhon H. Tarigan, SH.
Lebihlanjut disebutkan Kasat Reskrim Akp Jhon Tarigan, SH “Bawah benar, pada hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Personil Sat Reskrim Batu Bara mendapat Informasi yang patut dipercaya bahwa yang di duga TSK sedang berada di Rumah saudaranya Dusun VI Desa Sei Alim Hasat, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat meluncur menuju ke TKP dan berhasil mengamankan TSK untuk di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut, papar Kasat Reskrim.
Baca Juga👉🏻Seleksi Mandiri UNIMED 2022 Diikuti 5161 Peserta
“Adapun barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, satu baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang merk levis, satu Unit HP Merek Vivo Y12S” tutup Kasat Reskrim Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)