Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kg Sabu

17

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Polres Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2kg yang berhasil diamankan dari dua kasus dan tempat berbeda.

Baca juga : Bank Sumut Sosialisasikan Penggunaan KKPD ke SKPD Pemko Padangsidimpuan

Seberat 977 gram dari 1010 gram merupakan barang bukti yang berhasil diamankan saat kasus di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai dengan tersangka Hariyanto Sinaga (41) dan Ricci (32). Sedangkan seberat 985 gram dari 1018 gram adalah barang bukti atas kasus Abu Bakar Syeh (28) yang ditangkap di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh. Kedua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Sementara barang bukti sabu seberat masing – masing 33 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri sebagai bukti di Persidangan.

Baca juga : Ketua Umum IWO Indonesia Kunjungi Sat Brimob Polda Jambi

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul S.E, M.M, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., Kepala BNN Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si, Kajari Batu Bara diwakili King Richter Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi S.H., M.H., Bidlabfor Polda Sumut Supiyani Ilahfad, Kasi Propam Iptu A Sitorus, SH, dan KBO Satres Narkoba Ipda Ranto Marbun, SH.

Ketiga tersangka dari dua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Uau-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda sebesar Rp 12 miliar. (KRO/RD/DHASAM)