RADARINDO.co.id – Inhil : CEO Media Riautodays, Yopi Agustriansyah, mewakili rekan-rekan media, mendatangi Mapolres Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (29/5/2025).
Kedatangannya tersebut guna meminta Kapolres Inhil memberikan klarifikasi soal dugaan tangkap lepas terduga bandar narkoba. Dimana, terduga pelaku dibebaskan tanpa mekanisme yang jelas.
Baca juga: Mandi di Sungai, Perempuan Hamil Tewas Diterkam Buaya
Yopi Agustriansyah, datang untuk menyerahkan surat permintaan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan lima terduga pelaku narkotika oleh aparat kepolisian setempat.
Untuk diketahui, kelima orang tersebut diamankan aparat TNI bersama sejumlah barang bukti berupa sekitar 41 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak bisa diam melihat informasi seperti ini berlalu begitu saja. Ada unsur kepentingan publik yang sangat besar dalam kasus ini. Maka kami tempuh langkah resmi untuk meminta penjelasan,” ujar Yopi usai menyerahkan dokumen kepada petugas jaga.
Dalam suratnya bernomor I/RTS/SPK/5/2025, Yopi mengajukan lima pertanyaan krusial kepada pihak Kepolisian, yakni, dasar hukum dan pertimbangan atas keputusan tidak menahan para terduga.
Kemudian, status gelar perkara, jika ada. Kendala hukum atau administratif dalam proses penanganan, mekanisme koordinasi antara TNI dan Polres, serta komitmen Polres Inhil terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai institusi strategis seperti Kapolda Riau, Danrem 031/Wira Bima, Kompolnas, Ombudsman, bahkan Kapolri serta DPR RI Komisi III (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan).
Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu di Paluta, Polisi Tangkap Dua Pria
Langkah ini dinilai sebagai bentuk dorongan terhadap integritas proses penegakan hukum, sekaligus tekanan moral terhadap lembaga kepolisian di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Inhil. Namun, publik menanti kejelasan atas insiden yang menciderai semangat pemberantasan narkoba di daerah-daerah. (KRO/RD/Riki SP)