RADARINDO.co.id – Tapsel : Polsek Padang Bolak, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dimana, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu, polisi menangkap pemuda berinisial RS (23) warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi. Kemudian, pria berinisial MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (27/5/2025) malam.
Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Kerangka Manusia di Tapsel
“Pengungkapan ini, berawal dari penyelidikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, Kamis (29/5/2025).
Saat penyelidikan berlangsung, lanjut Maria, personel melihat pemuda mencurigakan sedang duduk diatas sepedamotor yang berada didepan toko pakaian serba Rp35 ribu. Saat didekati, melihat pemuda itu seperti membuang bungkusan ke tanah.
Pihaknya langsung mengamankan pemuda yang mengaku berinisial, RS tersebut. Usai mengamankannya, personel meminta RS untuk mengambil bungkusan yang ia buang. Setelah diambil, RS menyerahkan 2 paket bungkusan yang ternyata berisi sabu seberat 0,14 gram.
Kepada polisi, RS mengaku, sabu itu adalah miliknya, yang dibeli dari seorang pria berinisial MEH dengan harga Rp250 ribu. Pengakuan RS, sebelum ditangkap, ia sedang menunggu orang yang akan menjemput sabu miliknya didepan toko pakaian serba Rp35 ribu tersebut.
“Selain itu, polisi juga menyita satu unit Handphone warna putih dan satu unit sepedamotor warna hitam milik tersangka RS,” beber Kasi Humas.
Baca juga: Pemancing Temukan Mayat Membusuk Dalam Parit
Berdasarkan keterangan RS, kemudian polisi mencari keberadaan MEH dan berhasil mengamankannya di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.
MEH mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari MEH, polisi menyita satu unit Handphone warna biru. (KRO/RD/AMR)







