Polres Kampar Tangkap Penambang Ilegal, Operator Alat Berat Diamankan

247

RADARINDO.co.id-Kampar : Sat Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu (20/8/22), sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, SR (32), selaku operator alat berat, warga dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Baca juga : Bupati Zahir Lantik Pengurus KPOTI Kabupaten Batu Bara

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1(satu) Buah Buku Rekap Penjualan, Uang tunai Rp606.000 dan 1(satu) buku tanda pembelian.

Pengungkapan kasus ini bermula, pada Hari Sabtu 20 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan berinisial SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk Kobelco di tempat Penambangan Ilegal. Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut.

Baca juga : Peringatan Hugry Ghost Festival, Wong Chun Sen: Dengan Berbagi, Rezeki Kita Lancar

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya SH, saat dikonfirmasi Senin, (22/8/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.

Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasat.

“Terkait pemilik usaha ilegal ini, Kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Kasat. (KRO/RD/POL/SM)