Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental Kasus Penggelapan

55

RADARINDO.co.id – Langkat : Polres Langkat berhasil mengamankan 14 unit mobil rental yang diduga digelapkan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor M Akbar (23) warga Kecamatan Selesai.

Hal itu terkuak dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH SIK MIK, Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara, SIK. MH, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, S.T.K, S.I.K, MH, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Iptu Hermawan, SH, dan Kanit Tipidter Ipda Sandrika, SH, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Oknum Polwan Polda Sumut Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, belasan mobil rental tersebut diamankan personil Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang. Menurutnya, masih ada 1 unit lagi mobil yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Adapun korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 orang, yakni Joni Sugiarto (36) warga Stabat Langkat, Sri Susanto (34) warga Stabat, Angga Rizqi (26) Stabat, Wisma Ari Kusuma (22) warga Stabat, M Akbar (23) warga Selesai Langkat, Winer (45) warga Medan, M Saputra (32) warga Medan, Dedi Supriadi (37) warga Medan dan Andi (32) warga Binjai,” sebutnya.

Sedangkan terduga pelaku penggelapan mobil rental tersebut berinisial FD (42) warga kota Stabat Langkat. Awalnya, FD datang ke sebuah tempat rental mobil di Desa Bangun Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 unit mobil pribadi berbagai jenis milik MA.

“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat. Karena terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor, sehingga pelapor percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres.

Namun lanjutnya, saat jatuh tempo pada tanggal 05 Februari 2025, pembayaran tidak juga dilakukan. Mirisnya lagi, pada tanggal 18 Februari 2015, GPS belasan mobil tersebut telah mati dan terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

Sehingga, korban melaporkannya ke Polsek Padang Tualang. “Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian lima belas unit mobil pribadi senilai kurang lebih Rp2,8 miliar,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar diberbagai tempat di Wilkum Polsek Padang Tualang. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan. Sedangkan pelaku, kini masih diburu Polisi. (KRO/RD/Rudi)