Polres Padangsidimpuan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan meraih penghargaan opini Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2024.

Penghargaan opini Zona Hijau diserahkan Kepala Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya didampingi Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Pryatna, di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Suami Tak di Rumah, Mama Muda “Ditiduri” Tetangga

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan, tahun 2023 ada enam Polres masuk Zona Kuning di jajaran Polda Sumut.

“Penilaian dilakukan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN, dan dipantau oleh BAPPENAS. Kami membuka diri jika ingin komunikasi,” jelas Panggabean.

Sedangkan, Kapolda Sumut diwakili Irwasda, Kombes Pol Nanang Wahyudi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Polri membuka diri menerima masukkan dari siapapun, guna meningkatkan pelayanan publik.

Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mempertimbangkan teknis pelayanan, sarana prasarana yang pada akhirnya Polri dapat dicintai masyarakat.

Kombes Nanang menjelaskan bahwa ada lima sektor yang menjadi perhatian dalam penilaian Ombudsman RI. Yakni, tempat yang representatif dalam meningkatkan pelayanan publik. Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas dan kultur pelayanan.

Baca juga: Personil Polsek Firdaus Tinjau Lokasi Rumah Terbakar di Sei Buluh Estate

Bisnis desain dengan Peraturan Kapolres (Perkapolres) dalam memberikan pelayan publik. Memiliki produk yang prima hingga dapat ke masyarakat, serta kuality kontrol. “Kedepan, Poldasu akan ada kelompok kerja, coaching clinic dan lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut, penilaian ini dilihat dari akar masalahnya. Untuk indeks pelayanan publik, Ombudsman melakukan penilaian, persfektifnya adalah pengawasan. Sementara Kementrian PAN RB persfektifnya adalah pembinaan. (KRO/RD/AMR)