Polres Padangsidimpuan Tertibkan Pedagang Petasan

40

RADARINDO.co.id-Padangsidimpuan: Guna menjaga kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Polres Padangsidimpuan melakukan penertiban penjualan mercon atau petasan di wilayah hukumnya, Sabtu (16/03/2024).

Baca juga : Cipatakan Situasi Kondusif, Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Malam

Melalui Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring didampingi Aipda Darma Simanungkalit, melakukan penertiban dan pengecekan penjualan mercon di sekitaran Jalan Merdeka.

Dalam hal ini, petugas memberikan arahan/imbauan ke pedagang, agar tidak memperjualbelikan mercon atau kembang api. Terutama yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan umat yang sedang beribadah.

“Kami juga mendata kelengkapan ijin pedagang dalam melakukan penjualan kembang api, mercon, atau petasan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung.

Menurut Kasat, pihaknya saat ini tengah melaksanakan penyelidikan terhadap penyalur dan distributor petasan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca juga : Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan PK Ahli Utama

Para pedagang, lanjut Kasat, umumnya menjual dagangannya di seputaran Jalan Merdeka sebelum buka puasa. Atau mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari.

“Adapun pembeli kembang api dan mercon kebanyakan adalah anak-anak yang berasal dari Kota Padangsidimpuan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan pedagang, sambung Kasat, mereka memperoleh barang tersebut dari salah satu toko. Persisnya di Pasar Sangkumpal Bonang dan di Jalan Thamrin, Padangsidimpuan.

“Dari kegiatan ini, kami mengamankan mercon atau petasan jenis korek api sebanyak 100 bungkus dari salah satu pedagang di Jalan Merdeka,” urai Kasat.

Pihaknya akan mengundang penyalur dan distributor mercon atau petasan untuk mempertanyakan terkait izin yang dimiliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercon di wilayah Kota Padangsidimpuan. (KRO/RD/AMR)