Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Perampokan dan Penganiayaan

351 views

RADARINDO.co.id – Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampunolon, SH MH menggelar konferensi pers, Kamis (04/5/2023) terkait kasus penganiayaan dan perampokan sepedamotor yang sempat tersebar di media sosial, pada Minggu 23 April 2023 dini hari di Pasar 1 Tengah, Lingkungan 4, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.

Baca juga : Jalan Evakuasi Tsunami Singkil Rimo Terancam Amblas

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban Dedi Syaputra dan Agung Wibowo mengendarai sepedamotor (berboncengan) bermaksud kembali ke kediaman mereka usai berkunjung ke rumah kerabat mereka di kawasan Kelurahan Terjun, Marelan.

Ketika melintas di kawasan Pasar 1 Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus, korban dipepet oleh sejumlah pengendara sepedamotor, dengan dalih saat mencoba mendahului para pelaku, pihak korban menggeber sepedamotornya.


Setelah memepet korban, EMPL alias Mora dan temannya memberhentikan korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan serta menendang korban, hingga mengalami luka memar. Kemudian para pelaku membawa kabur sepedamotor korban, ucapnya.

Menyikapi kejadian itu, sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengejaran, kemudian meringkus EMPL alias Mora (24), JS (24) dan MS alias Rijal (23).

Ketiganya merupakan warga Medan Marelan, yang diduga pelaku penganiayaan dan perampokan sepedamotor Yamaha Scorpio milik Dedi Syahputra (25) dan Agung Wibowo (25) warga Kelurahan Terjun Medan Marelan.

Baca juga : Bupati dan Wabup Samosir Terima Kunker Komisi C DPRD Sumut

“Sedangkan, empat rekan mereka yakni N, Sa, Ra, dan HA ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna pengusutan lanjut, EMPL alias Mora, JS dan MN alias Rijal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polisi,” pungkasnya. (KRO/RD/Jumadi)