Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang di Sei Rampah

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik warga di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Sebanyak sembilan pelaku berhasil diringkus, termasuk dua orang penadah barang hasil curian.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang dilayangkan korban Aling (50), warga Dusun II, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.

Baca juga: Polri Buka Hotline 24 Jam Pengaduan Kasus Narkoba

Ia melaporkan bahwa gudangnya dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengetahui kejadian itu setelah rekannya, Andi Cokro, menemukan jendela gudang dalam keadaan terbuka.

Saat diperiksa, sejumlah barang hilang, antara lain mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, dan kabel listrik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH MH, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari keterangan saksi Ahwa, salah satu pelaku, Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, sempat terlihat berada di sekitar lokasi pencurian. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian.

Hasilnya, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap Dayat bersama tiga pelaku lainnya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi di Dusun VI, Desa Sei Rampah.

Dari tangan mereka, disita satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Tim kemudian mengembangkan kasus dan menangkap empat pelaku lainnya.

Yaitu, Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dua orang penadah hasil curian turut diamankan, masing-masing Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Dari keduanya, petugas menyita satu unit becak motor barang warna hitam.

Wakapolres Sergai, Kompol, Rudy dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025), menjelaskan bahwa seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka Korupsi Rp536 Juta

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kompol Rudy.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi. Adapun barang bukti yang disita antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi. (KRO/RD/Mimah)