Polri Buka Hotline 24 Jam Pengaduan Kasus Narkoba

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyatakan, pembuatan hotline menjadi salah satu upaya percepatan untuk memberantas narkoba. Dia menilai perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan rencana itu.

Baca juga: Kades Batang Onang Baru Jadi Tersangka Korupsi Rp536 Juta

“Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, bisa langsung hubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494 yang aktif selama 24 jam.

“Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung kesini. 24 jam kita akan tidaklanjuti sesuai dengan komitmen kita,” tegasnya.

Menurut Syahar, penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan dapat langsung disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

“Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan, kita tegas terhadap pelanggaran internal kita. Nomornya 0813 1917 8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam, Ada pelanggaran-pelanggaran Polri,” tutur Syahar. (KRO/RD/dtk)