Polres Sibolga Amankan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

43

RADARINDO.co.id – Sibolga : Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GP alias J (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jati Arah Laut Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (06/3/2023).

Baca juga : Wabup Labusel Apresiasi Anak Didik Yayasan MTS Kotapinang

Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Polisi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim opsnal, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut Pomade Blue warna hitam yang berisikan 10 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik bening, 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 1 bungkus kecil serbuk kristal putih (sabu) terbungkus plastik klip terlakban bening, 10 buah plastik es lilin, 1 buah gunting warna hijau orange, 1 buah gunting warna biru muda, 1 buah pisau cutter warna biru, serta uang tunai sejumlah Rp 320 ribu.

Baca juga : Padang Sidimpuan Utara Juara MTQ ke XXII

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H., M.H, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah sekitarnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (KRO/RD/HD)