Polres Tanjungbalai Diduga Belum Serahkan SPDP Kasus Atek ke Kejari

14

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Penyidik Polres Tanjungbalai diduga belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap laporan polisi nomor STPL/106/V/2022/SPKT/RES Tanjungbalai tertanggal 20 Maret 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan Atek hampir tiga tahun dan hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Menurut Atek, pihaknya ada menerima surat tembusan dari penyidik Polres Tanjungbalai Nomor SPDP/49/X/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2024.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Hadiri Festival Ramadhan 2025

Surat itu perihal telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Jalan Pesat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kasubsi Intel Kejari Tanjungbalai, V Situmorang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (20/3/2025) terkait kasus tersebut, seperti bingung, dan mengaku akan dicari berkasnya. Sehingga menguatkan dugaan bahwa surat tersebut belum disampaikan sebagaimana mestinya.

Sementara, Kanit II Polres Tanjungbalai, Iptu H Lion Hutasoit SH MH diruang kerjanya, Jum’at (21/3/2025) menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Atek sudah ditindaklanjuti dan dalam waktu akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“Kasus ini pasti kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku sehingga kasus ini nantinya akan menjadi terang,” ungkap Hutasoit.

Sedangkan Atek menjelaskan bahwa peristiwa berawal sekitar bulan Mei 2019 lalu, dirinya menyerahkan uang sebanyak tiga tahap masing-masing Rp52 juta, Rp5 juta dan terakhir Rp43 juta kepada seorang warga Jalan Pesat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berinisial MTS.

Saat penyerahan uang tersebut, turut disaksikan Khalid Mingka alias Awang dan Denny serta ditandai dengan pembubuhan tandatangan oleh MTS diatas kwitansi bermaterai dengan judul Pinjaman Sementara yang pengendalian uang ini dibayarkan sebulan kemudian.

Baca juga: Dinkes Batu Bara Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana UKM/UKP Rp7,3 Miliar

Sekitar tanggal 17 Mei 2022, Atek yang didampingi Amat warga Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai mendatangi MTS dirumahnya. Namun Atek disambut dengan nada marah sembari akan melakukan pemukulan terhadap Atek.

Tak terima merasa ditipu, Atek kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 20 Mei 2022, atas dugaan penipuan yang dilakukan MTS. (KRO/RD/HAM)