RADARINDO.co.id-Tapsel: Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), telah mengamankan Pasutri, KH (35) dan R (34). Keduanya diamankan karena diduga menganiaya bocah laki-laki berusia 5 tahun.RH merupakan Ayah kandung. Sedangkan R, merupakan Ibu tiri korban. Tak hanya dari KH dan R, korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan oleh Kakaknya yakni, NH (11).
Baca juga : DEPEDA SBNI Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara
“Kejadiannya (penganiayaan) di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, dan Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, disela konferensi pers, Rabu (8/12/2021) pagi.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa penganiayaan itu, pertama kali diketahui oleh masyarakat (saksi pelapor), pada Senin (6/12/2021) malam.
Kepada warga, korban mengaku diusir oleh orangtuanya usai dianiaya. Diperkirakan, penganiayaan telah terjadi sejak awal November 2021 hingga ditemukan oleh warga.Masyarakat yang melihat korban dianiaya, lantas melaporkan kedua orangtuanya ke polisi, sambungnya.
Kapolres menjelaskan, bentuk penganiayaan yang dilakukan KH yakni pemukulan, pencubitan, hingga karet yang disentil ke tangan, perut, dan kaki. Sedangkan R, menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan kayu. “Untuk barang bukti kayu belum ditemukan, masih dalam pencarian. Kemudian yang melakukan penyulutan (kepada korban) menggunakan obat (anti) nyamuk, Kakak dari korban (NH),” tambah Kapolres.
Sementara, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka, yakni di bagian pojok tubuhnya ada bekas luka sulutan anti nyamuk.Kemudian luka di bagian badan, bekas cubitan. Serta luka di bagian kepala, hidung, tangan, kaki, perut, dan dada korban. Sedangkan hasil yang lebih otentik, masih menunggu hasil visum.
Kini, ungkap Kapolres, KH dan R sudah diamankan. Untuk kakak korban, karena statusnya tergolong masih anak atau di bawah umur, maka tak ditampilkan pada konferensi pers.Mirisnya, penyebab penganiayaan itu sendiri, hanya gara-gara korban kerap menghabiskan makanan di rumah.
“Sehingga pada saat ayahnya (korban) pulang dari kebun/kerja, itu makanan sudah habis,” jelas Kapolres.Terhadap KH dan R, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 1 dan 4 Juncto Pasal 76c UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman adalah 3 tahun 6 bulan penjara atau dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Dan ini (KH dan R) dapat dikenakan penahanan karena Pasal pengecualian,” terang Kapolres.Untuk Kakak korban, karena masih di bawah umur akan diterapkan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA). Karena Kakak korban umurnya masih di bawah 12 tahun pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan nantinya akan diputuskan oleh Pengadilan.
Jika merujuk UU tentang SPPA yaitu Pasal 21 UU No.11/2012, pihak kepolisian tidak bisa melaksanakan penyidikan, jadi proses lebih lanjut diserahkan ke Bapas.
Baca juga : Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Pengancaman
Kapolres menerangkan, pemerintah setempat dan organisasi perlindungan anak, akan melakukan melakukan perawatan terhadap korban, baik secara medis maupun psikologis.
“Kami akan coba hubungi Ibu kandungnya (korban) untuk dilakukan pengasuhan terhadap anaknya. Sementara ini (mengasuh) ada wali,” tandas Kapolres. (KRO/RD/AMR)