RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berinisial MY, terkait dugaan pelanggaran pemilu.
MY ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang. Kasusnya berawal ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar calon Gubernur dan calon Bupati Deli Serdang.
Baca juga: Poldasu Tangkap Dua Kepala Sekolah Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang. Tidak lama berselang, Panwaslu menaikkan kasus tersebut hingga ditangani pihak Gakumdu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar membenarkan penangkapan tersebut, yang dilakukan di daerah Kecamatan Sunggal, Selasa (19/11/2024). Menurutnya, MY ditangkap lantaran tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan.
“Dua kali dipanggil nggak hadir, terakhir kita terbitkan surat perintah membawa. Dilakukan pencarian dan kita amankan di daerah Sunggal. Lagi di rumah warga dia,” ujar Risqi, Rabu (20/11/2024), melansir tribunmedan.
Baca juga: Terjadi Lagi di Medan, Maling Gondol Scoopy Terparkir
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, serta paling besar Rp6 juta,” ungkapnya. (KRO/RD/Trb)







