Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika

108
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika

RADARINDO.co.id-Medan: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Mako Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021).

Dihadiri Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Inf Agus Setiandar, SIP dan Kajari Medan.

Baca juga : Bupati Taput Kunker Serap Aspirasi Masyarakat Parmonangan

Pemberantasan kejahatan narkoba Polrestabes Medan mendapat dukungan penuh dari Wakil Walikota Medan dan Dandim 0201 Medan dan pihak terkait lainnya.

“Dalam kurun waktu 1, 5 tahun, Polrestabes Medan berhasil mengamankan sekitar 350 Kg sabu – sabu,” ungkap Kapoltabes.

“Selama 1, 5 tahun, Polrestabes Medan berhasil hampir 350 Kg sabu – sabu. Dalam pemusnahan kali Polrestabes memusnakan 23 kg sabu-sabu dan 3, 1 heroindalam tangkapan satu bula terakhir ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan dalam upaya memerang peredaran peredaran narkoba di kota Medan.

Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pemusnahan khususnya 1 bulan terakhir ini ada 4 kasus yang di tangani, yaitu tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, 21 September dan yang terakhir tanggal 11 Oktober.Dari 4 penanganan kasus ini, LP yang pertama dengan barang bukti 3.110 gram heroin atau sekitar 3, 1 kilogram.

Peredaran heroin sudah mulai masuk di kota Medan dengan dua tersangka yaitu, ANS (35) tahun dan MAN (41) tahun, kemudian yang kedua tanggal 3 September 2021.Ini yang pernah kita konferensi pers kemarin, suami istri dengan inisial JA dan MC, dengan barang bukti 214 butir narkotika atau sering dikenal dengan sebutan pil ekstasi.

Kemudian 223 lintingan ganja yang siap diedarkan, kemudian ada satu bungkus daun ganja kering, kemudian 1205 butir pil happy five, kemudian 168 butir pil merk alprazolam,
Tanggal 21 September 2021.

Baca juga : Dispora Pemprovsu Gelar Dialog Organisasi Kepemudaan

“Kita berhasil mengamankan ada 1000 gram atau 1 kg dengan 2 tersangka, yaitu GS dan MJ dan kemudian yang terakhir atau ke-4 tanggal 11 Oktober 2021, ini kita berhasil mengamankan 22000 gram sabu-sabu atau 2, 2 kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka dua orang yaitu VS dan EA, ” ungkap Rico. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)