Polrestabes Medan Paparkan Kasus 3C

44

RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan memaparkan kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) aksi begal dan geng motor (Gemot) yang terjadi diwilayah hukum Polrestabes Medan, Kamis(27/2/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah kerjanya.

Baca juga: Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Kelas I Medan Sukses

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Medan. Jangan berani mencoba-coba untuk melakukan tindak kejahatan selama bulan Ramadha ini. Jika tetap nekat, maka tindakan tegas dan terukur pasti kita berikan,” tegasnya.

Dipaparkannya, ada 39 pelaku 3C. Dengan rincian, curas 6 kasus, curat 11 kasus, curanmor 20 kasus, dan geng motor satu kasus. Untuk kasus-kasus itu, sebanyak 15 pelaku diberikan tindakan tegas terukur, 10 diantaranya merupakan residivis.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Medan Tembung, Johnson M Sitompul, Kanit Reskri Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, Kapolsek Medan Area AKP Morasati Hasibuan, Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Kapolsek Medan Kota diwakili Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahid.

Selain itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon bersama Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polresta Deli Serdang Gelar Baksos Polri Presisi

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan serta Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsah didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo. (KRO/RD/HD)