RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan, telah mengeluarkan dan menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Senin (02/9/2024) menyebut, ketiga orang yang DPO tersebut masing-masing Marhen Ginta Sahputra (32) warga Jalan Rengas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Baca juga: Kediaman Bacagub Aceh Dilempar Bom
Kemudian, Theonardo Tamba SIP MH (30) warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, serta Muhammad Iqbal Reynaldi (24) warga Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dijelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Irwansyah Siregar, Minggu 04 Agustus 2024 lalu sekira pukul 03:45 WIB di Jalan Gatot Subroto, Petisah Tengah Medan Petisah, Kota Medan.
Atas kejadian tersebut, korban Irwansyah Siregar kemudian membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/ Tanggal 04 Agustus 2024.
Baca juga: MFA Tembak Kepala Ayah Pacarnya, Ini Alasannya
“Proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung dan kepada ketiga orang tersangka saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga sudah kerjasama dengan instansi lain seperti kantor Imigrasi dan Catatan Sipil. Kami juga sudah menguploude serta menebar fhoto – fhoto ketiga orang tersebut ke media sosial maupun kami tempel – tempel ditempat keramaian seperti mall, pasar, terminal – terminal bus, dan lainnya,” terangnya.
Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga orang tersebut, disarankan dan diharapkan kerjasamanya untuk segera menghubungi nomor HP 0821-7456-8231 atau Call center 110. “Tidak usah takut dan sungkan,” tegas Plh Kasi Humas. (KRO/RD)