RADARINDO.co.id – Medan : Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling dengan tersangka pria berinisial OT (43) yang ditangkap saat hendak menjual 13 kilogram sisik trenggiling di Kota Medan.
Baca juga: Prabowo Akan Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran restoran siap saji Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada 04 November 2025 lalu.
Saat itu, pelaku OT sedang membawa 13 kg sisik trenggiling di dalam karung. “Modusnya sama, di-publish di sosial media. Harga 1 kg adalah sekurang-kurangnya Rp1.200.000, itu di tarif mereka,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Jum’at (14/11/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa pemilik sisik trenggiling yang menitipkan kepada OT untuk dijual, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Ada DPO X yang sedang kita kejar. Dialah pemilik kulit trenggiling ini, dan menitipkannya untuk dijual. Informasi yang didapat di daerah Medan Johor, pada saat tersangka OT ingin bertransaksi dengan calon pembelinya, di waktu yang bersamaan itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OT,” jelasnya.
Mantan Dirrsesnarkoba Polda Sumut itu mengatakan, sisik trenggiling tersebut dijual lewat marketplace. Setelah itu, komunikasi OT dengan calon pembeli akan berpindah ke WhatsApp atau direct message (DM).
Baca juga: Cemburu Motif Penikaman Wanita Pasangan Sejenis di Deli Serdang
Usai ditangkap, OT diamankan ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, OT dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Hanafi)







