Radarindo.co.id- Pesawaran : Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tambak udang milik PT Persada Karya Lestari Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Selasa (24/10/2023).
Baca juga : Tiga Orang Jadi Tersangka Pengoplos Gas Subsidi di KIM II
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.Ik, M.M, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi pada, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan Manager PT. Persada Karya Lestari Restu Iksan Maulana, RIM (24) ke Polsek Padang Cermin.
RIM.melaporkan tindakan pencurian kabel kincir tambak sepanjang 232 meter. Akibat pencurian ini, PT. Persada Karya Lestari mengalami kerugian sekitar Rp 5,8 juta.
Baca juga : Semarakkan HUT ke-72 Humas Polri, Polres Sergai Bersama Wartawan Gelar Donor Darah
Mendapat laporan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku yang sempat ditangkap warga, yakni S (39) warga Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada dan AG (24) warga Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong Pesawaran
Dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa kabel kincir sepanjang 232 meter, tang, karung, dan sepedamotor
Kemudian, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polsek Padang Cermin berkomitmen selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin serta menindak tegas tindak pidana untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Iptu Apri. (KRO/RD/PAJRI)







