RADARINDO.co.id – Kampar : Pentingnya antisipasi dampak dari penyalahgunaan narkoba secara biologis, pysikis, dan yuridis dalam UU No : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH diwakili Kanit Binmas, Ipda Sutarno SH, menggelar penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Senin (26/6/2023).
Baca juga : Kinerja Buruk, Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Dicopot
Tampak hadir, Kades Kepau Jaya Lisanor, Panit-II Binmas Aiptu Bopi Maiwandi, Ketua BPD Sabar S.PdI, Bhabinkamtibmas Desa Kepau Jaya Bripka Zulkarnain, dan puluhan remaja Desa Kepau Jaya.
Kades Kepau Jaya, Lisanor dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Siak Hulu yang telah memberikan penjelasan tentang dampak penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Desa Kepau Jaya.
Baca juga : Kantor BPN Pesawaran Disegel, Ini Masalahnya
“Hendaknya para pemuda dan pemudi khususnya di Desa Kepau Jaya harus dapat memahami bagaimana dampak dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ucap Lisanor
Sementara, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin SH, MH diwakili Kanit Binmas, Ipda Sutarno SH menjelaskan tentang dampak penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak pemakainya serta membelenggu pemakaian yang bersifat habitual, adiktif, dan toleran. “Penyalahgunaan narkoba dan pemakainya bisa menderita penyakit Hepatitis C dan penyakit HIV/AIDS. Diimbau kepada seluruh pemuda pemudi harus tahu sangat berbahaya dampak dari penyalahgunaan narkoba, untuk itu jangan coba coba narkotika jenis apapun,” jelasnya. (KRO/RD/POL/SM)