Polsek Siak Hulu Gelar Press Release Kasus Pencabulan 3 Anak Di Bawah Umur

914

RADARINDO.co.id – Kampar : Pria “Bi4d4b” berinisial PP (32) yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH pada tanggal 01 Juli 2022.

Pelaku PP sempat melarikan diri dari rumah kontrakannya Gg. Sumber Rezeki Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan ditangkap di kediaman keluarganya diwilayah Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis.

Baca Juga : Calon Kepala Desa Mekar Sari Asahan Cabut Nomor Berjalan Lancar

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu lakukan Gelar Press Release, Senin (04/07/2022) sekira pukul 10.20 Wib bertempat di Mapolsek Siak Hulu.

Tentang pengungkapan kasus perkara Cabul terhadap anak dibawah umur. Gelar Press Release yang dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH didampingi Para Kanit/Panit dan Perwira lainnya.

Serta dari Kemensos kabupaten Kampar selaku Peksos Mutiara Mardina dan juga dihadiri beberapa Awak Media.

Kapolsek Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH menyampaikan, bahwa Gelar Press Release ini adalah Pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau melakukan kekerasan atau ancaman, kekerasan untuk melakukan perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ucap Kapolsek.

Terungkapnya kasus perbuatan Cabul ini, berkat adanya laporan orang tua korban pada tanggal 25 Juni 2022, yang mana korban berinisial RS (8), CM (6) dan LL (8) Dicabuli pelaku berinisial PP (32).

“Memberi iming- iming korban uang sebesar Rp5.000 dan disetubuhi berulang ulang kali dan juga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuannya,” terang Kapolsek.

Hasil Visum Et Repertum (VER) menyatakan bahwa 3 anak dibawah umur tersebut, bahwasanya alat kelamin korban dinyatakan telah rusak akibat disetubuhi oleh pelaku.

Atas Interogasi pelaku mengatakan, korban RS (8) disetubuhi 4 kali, CM (6) disetubuhi 4 kali dan LL (8) disetuhi 3 kali.

Pelaku sudah kami amankan dan berikut barang bukti, baju kaos warna merah bertulisan Help Kitty, Celana panjang warna cream bertulisan little Boboho, Baju kaos warna hitam bertuliskan Just Saw the Universe change russty, dan Celana pendek warna biru.

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman kurungan seumur Hidup.

Pada kesempatan ini juga Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat atau orang tua yang berada diwilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Baca Juga : Ketua DPRD Lamsel Hadiri Acara Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai

Agar berhati hati dan waspada, karena sering terjadi pelaku pencabulan terhadap anak. Untuk itu mari kita saling menjaga anak anaknya, karena pelaku kejahatan selalu ada bila ada kesempatan.

“Maka dari itu bila ada orang orang belum dikenal atau mengontrak rumah disekitar kita, Maka kita harus tahu kepribadiannya dan asal usul orang tersebut,” pungkas Kapolsek.

(KRO/RD/SM)