RADARINDO.co.id – Labusel : Polsekta Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SPBU Titi Kembar Bedagai Kotapinang Labusel pada, Rabu (04/1/2023) lalu.
Baca juga : Antisipasi Balap Liar, Polres Palas Gelar Razia Gabungan
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang, Ipda Francis Saragi SH MH, menindaklanjuti laporan dua orang korban bernama Safarudin (23) warga Desa Tanjung Aman Kecamatan Marta Pura Kabupaten Oku Timur Sumsel dan Ritaharta Marpaung (21) warga Desa Tanjung Aman Desa Martapura Kabupaten Oku Timur Sumsel, sesuai laporan nomor LP/B/03/1/2023/SPKT/Polsekta Kotapinang tanggal 04 Januari 2023.
Ipda Francis menjelaskan, kedua korban telah kehilangan tas yang berisi barang-barang berharga seperti HP merek Realme dan Vivo, perhiasan emas jenis kalung dan gelang, serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000 di SPBU Titi Kembar Bedagai Kotapinang Labusel.
Saat itu lanjutnya, kedua korban sedang istirahat dan tertidur di teras rumah karyawan SPBU tersebut karena kelelahan dalam perjalanan mudik Nataru menuju Sumatera Selatan. Ketika terbangun, kedua korban mendapati bahwa tas mereka sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Mendapat laporan itu, personil Unit Reskrim Kotapinang Langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh petunjuk dari keterangan saksi bahwa terduga pelaku tindak pidana tersebut berinisial RE dan AN.
Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RE pada, Selasa (07/3/2023) di kediamannya Perumahan Simaninggir. Saat dilakukan pemeriksaan, RE mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut. RE juga mengaku, dirinya tidak sendiri, namun bersama salah seorang temannya berinisial AN.
Baca juga : Ketua Kadin Batu Bara Buka Turnamen Futsal Gempar Cup I Tahun 2023
Setelah mencuri, kedua pelaku langsung berangkat ke Tanjungbalai untuk menjual emas hasil curian. Dari hasil penjualan emas itu, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000.
Uang tersebut lantas digunakan untuk membeli sepedamotor Yamaha Jupiter bekas. Kemudian, keduanya kembali ke Kotapinang dengan mengendari sepedamotor tersebut.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android Realmi 9 Pro, 1 unit HP Android Vivo Y31, dan 2 lembar surat emas milik korban. (KRO/RD/NST)