PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Dormant

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan sola pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi mengatakan, penentuan rekening dormant dilakukan pihak bank yang kemudian memberikan data kepada PPATK.

Baca juga: Oknum Pegawai BRI Tilep Duit Rp7,8 Miliar Modus Kredit Fiktif

Intinya, rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1-5 tahun.

“Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan, ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Fithriadi dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (06/8/2025) lalu.

Fithriadi menyebut, PPATK melihat banyak penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif, kemudian diperjualbelikan secara terbuka. Rekening itu kemudian digunakan oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online (judol) untuk menampung deposit.

“Ada 105 bank sekitar bulan Februari kita minta mereka (bank) menyampaikan data rekening dormant yang ada di masing-masing bank, kirim ke kita tuh semua. Jadi 105 bank mengirim, kita mulai terima 122 juta rekening dormant,” ucapnya.

Dari 122 juta rekening dormant yang diterima, PPATK mulai mendalami rekening-rekening tersebut di masing-masing bank. Kemudian dilakukan penelitian mana yang umur ‘nganggur’ rekeningnya setahun, tiga tahun, hingga lima tahun keatas.

“Jumlahnya, saldonya kita lihat, kemudian kita sampai pada kesimpulan ini data nasabahnya kayaknya masalah. Kita melihat bahwa tadi kasus-kasus banyak, ternyata banyak tidak dilakukan pengkinian data. Banyak juga rekening-rekening yang ternyata tidak dikendalikan oleh yang bersangkutan, atau yang bersangkutan tidak mengetahui rekening tersebut dipakai, akhirnya kita sampai pada kesimpulan ini harus ada action,” imbuhnya.

Baca juga: Kemana Uang Royalti “Mengalir” Selama Ini

Setelah proses analisis di PPATK sudah selesai dan tidak ada indikasi tindak pidana, maka prosesnya diserahkan kepada perbankan untuk selanjutnya melakukan EDD (Enhanced Due Diligence) dan CDD (Customer Due Diligence). Kemungkinan blokir rekening dibuka pun terbuka lebar dan uang nasabah dipastikan aman.

“Kita buka ruang yang sangat luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kita blokir. Uangnya ada, uangnya tetap ada,” tegasnya. (KRO/RD/Dtk)